No Viral No Justice di Negeri Pancasila
Riak Nyaring di Layar Digital
Istilah No Viral No Justice, yang berarti tidak viral tidak ada keadilan, muncul di ruang digital lantaran banyaknya kasus ketidakadilan yang baru ditanggapi oleh penegak hukum setelah viral melalui media-media sosial seperti TikTok, Instagram, Twitter, dan lain-lain. Serangkaian kasus ketidakadilan yang terjadi khususnya di tahun 2026 antara lain mulai dari sengketa lahan Nenek Saudah di Pasaman, Sumatera Barat; skandal penggelapan dana jemaat milik credit union Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara lewat kesaksian Suster Natalia Situmorang; kontroversi penilaian lomba cerdas cermat 4 Pilar MPR RI 2026 di Kalimantan Barat; hingga kontroversi pelarangan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi. Serangkaian kasus tersebut baru mendapat perhatian dari pemerintah melalui aparat penegak hukum setelah viral, ada yang terselesaikan maupun ada yang masih menggantung hingga saat ini.
Menagih Keadilan dalam Lembar Pancasila
Kita semua tentu ingat bahwa sejak duduk di bangku taman kanak-kanak, kita sudah dibiasakan untuk menghafalkan Pancasila, khususnya saat upacara bendera. Coba perhatikan ada berapa kata adil yang disebutkan dalam Pancasila? Sila kedua menyatakan “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila kelima menyatakan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dua kali kata adil ini disebutkan dalam Pancasila, namun sebagai negara yang berideologi Pancasila, kita dapat merenungkan kembali apakah keadilan sudah ada di negeri kita saat ini.
Ketika Ruang Digital Menjadi Pengadilan Utama
Di saat negara kita memiliki ideologi Pancasila yang menjunjung tinggi keadilan, di saat yang sama pula fenomena no viral no justice menjadi bukti bahwa keadilan belum ditegakkan oleh negara kita. Belum ada keadilan yang akan ditegakkan apabila berita dari sebuah kasus tersebut belum viral di media sosial dan menuai banyak kritikan dari netizen. Bahkan setelah viral pun, tidak jarang aparat penegak hukum juga terlambat dalam menangani kasus tersebut. Fenomena no viral no justice saat ini seakan dinilai sebagai satu-satunya upaya yang paling efektif dalam menegakkan keadilan. Apabila demikian, lalu apakah fungsi dari aparat penegak hukum di negara kita? Munculnya ruang-ruang digital memang memberikan kesempatan bagi partisipasi aktif warga dalam berpendapat serta menyuarakan aspirasinya, namun di sisi lain juga membuat partisipasi aparat penegak hukum menjadi lebih pasif. Keadilan baru akan ditegakkan setelah viral di ruang digital.
Menolak Pasrah pada Riuh Ketidakadilan

Pertanyaan yang terus muncul dalam pikiran adalah mengapa harus menunggu viral baru keadilan ditegakkan? Secara moral memang fenomena no viral no justice memberikan dampak luar biasa bagi penanganan kasus yang viral, lalu bagaimana dengan kasus yang tidak viral? Apakah hanya dibiarkan saja dan tidak mendapatkan keadilan? Fenomena no viral no justice tidak boleh dibiarkan berubah menjadi budaya di negeri kita yang berlandaskan Pancasila. Seluruh warga negara khususnya aparat penegak hukum perlu terus konsisten dalam menegakkan keadilan tanpa menunggu viral. Tidak perlu viral untuk menegakkan keadilan di negeri ini.
Oleh: Bima Rafaela Dharma
